berita

INOVASI JDIH PENTING UNTUK MUDAHKAN MASYARAKAT MEMPEROLEH INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

INOVASI JDIH PENTING UNTUK MUDAHKAN MASYARAKAT MEMPEROLEH INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

Pembangunan kerjasama yang terpadu dan terintegrasi antara Pusat dan Daerah dalam pengelolaan JDIH terus digulirkan di berbagai wilayah. Di Semarang, Kepala Pusat JDIHN Nofli menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kegiatan yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2023 ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah IV, Bambang Setyabudi serta para pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh Pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari 78 peserta dari Pemerintah Daerah kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyampaikan bahwa “Koordinasi yang sinergis dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk menuju JDIH yang lebih hebat menjadi penting di Tahun 2023, terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sistem JDIHN agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan”, ungkap A. Yuspahruddin. Selanjutnya, dalam paparannya, Kepala Pusat JDIHN Nofli menyampaikan evaluasi atas pengelolaan JDIH di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, termasuk atas pengelolaan JDIH oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Nofli berpesan agar kinerja pengelolaan JDIH di tahun 2023 terus ditingkatkan kembali, terutama dalam penataan dokumen dan informasi hukum agar mengacu pada standar pengelolaan yang telah ditetapkan, yakni pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. “Tidak kalah penting agar inovasi Anggota JDIH perlu didorong kembali. Inovasi menjadi penting untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat”, pesan Nofli.

Berita Lainnya

Card image cap

Evaluasi serta peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di Badan POM

06 Mei 2021
Card image cap

PUSAT JDIHN BPHN DAN KEMENDIKBUDRISTEK BAHAS KOLABORASI UNTUK PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM PERGURUAN TINGGI YANG TERINTEGRASI

08 Juli 2024
Card image cap

BPHN KEMENKUMHAM DAN MAHKAMAH AGUNG BERSINERGI DALAM OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH

16 Mei 2023