berita

MELALUI JDIH, PELAKU USAHA DAPAT MENGAKSES REGULASI DAN PUTUSAN YANG DIKELUARKAN KPPU

MELALUI JDIH, PELAKU USAHA DAPAT MENGAKSES REGULASI DAN PUTUSAN YANG DIKELUARKAN KPPU

Bogor, (20/12) - bertempat di The 101 Hotel Suryakencana, diselenggarakannya rapat koordinasi dan evaluasi JDIH Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN, Kepala Biro Hukum KPPU, dan para pengelola JDIH di KPPU yang terdiri dari Staf Biro Hukum KPPU, Biro Humas KPPU, dan Staf IT KPPU. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti menyatakan bahwa JDIH merupakan upaya untuk menata regulasi, khususnya regulasi dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Harapannya melalui pengembangan JDIH KPPU makin banyak masyarakat yang memahami tugas dan fungsi KPPU serta regulasi dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, menyampaikan bahwa koordinasi dan asistensi pengelolaan JDIH merupakan sarana yang baik untuk mendorong pengembangan JDIH di lingkungan KPPU. Aturan dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU nantinya akan menjadi informasi yang sangat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH harus mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. "Beragamnya putusan dari KPPU didukung dengan pengolahan dokumen hukum sesuai standar serta sinkronisasi secara berkala pada laman JDIH akan menambah jumlah koleksi dokumem hukum pada JDIHN.GO.ID", ungkap Nofli.

Berita Lainnya

Card image cap

BIMTEK JDIH SEPROVINSI PAPUA BARAT SEBAGAI OPTIMALISASI PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM

31 Mei 2022
Card image cap

PERCEPATAN UNIT ESELON I KEMENKUMHAM DALAM MENGELOLA JDIHN

24 Februari 2020
Card image cap

OPTIMALISASI PENGISIAN METADATA: KPU RI DAN PUSAT JDIHN BPHN KOLABORASI LAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS KEPADA PENGELOLA JDIH KPU PROVINSI JAWA TIMUR

27 November 2023