berita

KEMENTERIAN SOSIAL TANCAP GAS LAKUKAN PEMBENAHAN SISTEM JDIH

KEMENTERIAN SOSIAL TANCAP GAS LAKUKAN PEMBENAHAN SISTEM JDIH

Kementerian Sosial terus berbenah dan tancap gas dalam melakukan pengembangan JDIH di tahun 2022 ini. Secara khusus Pusat JDIHN menghadiri rapat pengembangan sistem JDIH di Kementerian Sosial yang diwakili oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan didampingi oleh tim Pusat JDIHN Angga Wiratmoko, Aji Bagus Pramukti, dan Sahadi. Bertempat di Sentra Terpadu Inten Suweno Cibinong Bogor, pertemuan yang turut dihadiri oleh pengelola JDIH dari Biro Hukum Kementerian Sosial membahas pengembangan sistem JDIH Kementerian Sosial diantaranya terkait rencana perubahan tampilan laman JDIH Kementerian Sosial dan pembaharuan aplikasi ILDIS versi 3.1. Diden Priya Utama menyampaikan bahwa terkait perubahan tampilan website JDIH khususnya pada aplikasi ILDIS tidak dibatasi. "Perubahan tampilan website JDIH dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi institusi dan kreatifitas pengelola JDIH. Namun pengelola diharapkan dalam melakukan perubahan tampilan tetap melihat pada Standar Website JDIH yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Misal tentang keberadaan logo, struktur organisasi, alamat kontak pengelola, mesin pencarian spesifik dan beberapa hal lainnya tetap harus menyesuaikan dengan Permenkumham tersebut", tutur Diden. Diden juga menyoroti perihal keaktifan URL integrasi dan sinkronisasi berkala. "Kami dari Pusat JDIHN mendorong kepada Pengelola JDIH di masing institusi selain menginput dokumen hukum pada website JDIH juga melakukan pengecekan keaktifan URL integrasi dan melakukan sinkronisasi secara berkala. Ini penting agar data dokumen hukum yang terinput dapat terupdate di Portal JDIHN.GO.ID", imbuh Diden. Lebih lanjut Diden menyampaikan bahwa pada pembaharuan aplikasi ILDIS 3.1 terdapat tambahan filtur baru yakni mekanisme verifikasi dokumen hukum. "Melalui filtur verifikasi ini diharapkan ada proses kontrol terhadap dokumen hukum yang terinput dalam Aplikasi ILDIS. Anggota JDIH pengguna aplikasi ILDIS versi terbaru dapat menggunakan filtur ini untuk melakukan pengecekan sebelum dokumen hukum ditampilkan di halaman depan Website JDIH", pesan Diden.

Berita Lainnya

Card image cap

JDIH SEBAGAI SARANA DALAM MEMPROMOSIKAN PRODUK HUKUM YANG DITERBITKAN DPRD

17 Maret 2023