berita

EVALUASI PENGELOLAAN JDIH KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM DAN BIRO HUKUM PROVINSI

EVALUASI PENGELOLAAN JDIH KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM DAN BIRO HUKUM PROVINSI

Jakarta, (10/02) Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan JDIHN Tahun 2022 dengan mengundang seluruh Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini dihadiri oleh Kadivyankum Kanwil Kemenkumham dan Kepala Biro Hukum seluruh Provinsi di Indonesia. Di awal paparannya Kapus JDIHN menyampaikan mengenai kondisi terkini JDIHN, perkembangan JDIHN dan juga fokus JDIHN di tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut disampaikan evaluasi pengelolaan JDIHN terhadap seluruh Provinsi baik dari sisi jumlah dokumen terupdate di website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID, status aktivasi URL API masing-masing website JDIH maupun update pelaporan/e report tiap Provinsi. Dari 34 Provinsi baru 21 Provinsi yang melakukan pengisian E Report. Untuk itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 Pusat JDIHN meminta kepada seluruh Provinsi dan Anggota JDIHN di daerah untuk melakukan pelaporan melalui E-Report. Disampaikan oleh Yasmon bahwa fokus JDIHN 2022 adalah peningkatan koleksi dokumen hukum baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun keamanan data & sistem. Harapannya di tahun 2022 JDIHN bisa memiliki database dokumen hukum yang paling lengkap. Kapus JDIHN meminta agar setiap Kanwil mendorong seluruh JFT menfaatkan JDIH. "Ada penyuluh hukum, perancang, analis hukum dan jft lainnya yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berkaitan dengan dokumen hukum agar dapat menggunakan JDIH sebagai sumber referensi hukum. Kita dorong agar internal Kemenkumham menggunakan JDIH secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tusi masing-masing", tutur Yasmon. Kapus JDIHN juga meminta agar seluruh Kanwil dan Biro Hukum mendukung pembangunan JDIH. "Di tahun 2021 dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) JDIH sudah menjadi salah 1 indikator dalam penilaian SPBE yakni pada indikator 44. Untuk itu kami minta agar seluruh Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum untuk tidak memandang sebelah mata terhadap JDIH. Terlebih di tahun 2021, Kemenpan RB sudah meminta Kemenkumham untuk menyusun Indeks Reformasi Hukum (IRH) dimana salah 1 indikator penilaian IRH adalah terkait JDIH. Sudah ada SPBE dan IRH, ini tentu menjadi perhatian kita semua untuk semakin menguatkan JDIH ", pesan Yasmon. Kapus JDIHN juga berpesan agar Biro Hukum dan Kantor Wilayah dapat bersinergi dalam mewujudkan database dokumen hukum. Yasmon berpesan agar Kanwil bisa menjadi contoh pengelolaan JDIH terbaik di masing-masing Provinsi. “Mari kita memiliki semangat yang sama dalam mengembangkan dan membangun JDIHN menjadi lebih baik lagi”, kata Kapusdok.

Berita Lainnya

Card image cap

PENINGKATAN AKSES KETERSEDIAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM MELALUI PENGELOLAAN JDIH

06 April 2022
Card image cap

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DOKUMEN HUKUM, DPRD PROVINSI LAMPUNG GELAR FGD PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

27 Juli 2023
Card image cap

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA JDIH DI WILAYAH JAWA BARAT LAKUKAN PEMETAAN DOKUMEN HUKUM DAN KETERLIBATAN PTN/PTS DALAM JDIH

22 Maret 2022