berita

Pembinaan dan Pengembangan Pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat

Pembinaan dan Pengembangan Pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat

Bandung, Jawa Barat (02/09) Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat yang didampingi langsung oleh Kepala Subidang Digitalisasi Dokumentasi Hukum Diden Priya. Kunjungan pertama Kapusdok adalah ke DPRD Kabupaten Bandung dengan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kedatangan Kapusdok disambut langsung oleh Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Ruli Hadiana. Dalam kesempatan ini selain bersilahturami, Kapusdok juga berkoordinasi dengan Anggota JDIH di Provinsi Jawa Barat yang belum terintegrasi dengan Portal JDIHN. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diamanatkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini BPHN selaku Pusat JDIHN memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap setiap anggota JDIH yang tersebar di seluruh indonesia. Sebagai salah satu anggota JDIH yang belum terintegrasi, ditemukan bahwa kendala yang dihadapi oleh DPRD Kabupaten Bandung ada pada permasalahan teknis website JDIH yang dimilikinya. Diden Priya Utama yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut langsung mengintegrasikan website JDIH Setwan Kab. Bandung ke Portal JDIHN.GO.ID. Kunjungan Kapusdok dilanjutkan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dalam kesempatan ini Yasmon menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat terbilang baik, namun kondisi saat ini ada beberapa anggota belum bisa terintegrasi karena beberapa hal teknis sehingga integrasi 100% di Provinsi Jawa Barat menjadi terhambat. Yasmon juga menambahkan bahwa saat ini BPHN telah meluncurkan program PROPESI untuk mempercepat proses pengintegrasian. Program ini diperuntukan bagi anggota JDIH yang memang terkendala dalam melakukan pengelolaan JDIH dari segi infrastruktur TI. Maka terhadap masalah yang dihadapi, ada dua pilihan yang ditawarkan yaitu anggota dapat menggunakan Program PROPESI 2021 untuk sementara dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukumnya ataupun menggunakan website jdih dengan sistem yang sudah dibangun sebelumnya oleh diskominfo dengan beberapa perbaikan security sistem. Selanjutnya tim teknis dari Pusat JDIHN akan membantu dalam proses pengintegrasian. Diharapkan dengan dilakukan koordinasi yang dilakukan oleh Kapusdok dapat mendorong percepatan pengintegrasian di Provinsi jawa Barat. Dengan tercapainya target 100% terintegrasi, diharapkan Biro Hukum dan HAM Provinsi Selaku Pusat JDIH di daerahnya dan Kanwil kemenkumham Jawa Barat selaku pembina JDIH di provinsi tidak berpuas diri. Pembinaan dan pembangunan kerjasama kepada seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen hukum di semua anggota JDIH perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan dokumen hukum yang terus diupdate dan metadata yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, maka akan semakin melengkapi dan memperbaiki kualitas Basis Data Hukum Nasional di Portal JDIHN.GO.ID sebagai wadah untuk mengakses informasi hukum di kalangan masyarakat.

Berita Lainnya

Card image cap

EVALUASI PENGELOLAAN JDIH UNTUK MENINGKATKAN INTEGRASI DI WILAYAH PAPUA BARAT

14 Maret 2023
Card image cap

PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH ANGGOTA AKAN SEGERA DILAKUKAN DALAM WAKTU DEKAT

24 Februari 2023
Card image cap

VALIDASI DOKUMEN HUKUM, UPAYA PENINGKATAN KUALITAS DATA DAN PENYERAGAMAN PENGOLAHAN DOKUMEN HUKUM ANGGOTA JDIH

10 November 2022