Asistensi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Aceh
Banda Aceh (23/3) Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Aceh diselenggarakannya kegiatan Asistensi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2021 sebagai upaya peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional kepada publik. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Sekretariat DPRA dan DPRK se-Aceh, sejumlah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, serta perwakilan dari Universitas Negeri dan Swasta. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Aceh, yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Jefri Purnama, menyampaikan bahwa “JDIH merupakan salah satu wujud dari tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi hukum, dibutuhkannya suatu sistem yang dapat menyediakan dokumen dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik”. Pelaksanaan kegiatan Asistensi JDIH ini juga sebagai wujud dalam meningkatkan kerjasama yang efektif dan efisien antara Pusat JDIHN, yang dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan Anggota JDIH Tingkat Provinsi dan Kabupten/Kota dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi dalam suatu database nasional, yaitu dalam portal jdihn.go.id. Setelah rangkaian acara pembukaan selesai, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampikan oleh Emalia Suwartika selaku Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum (BPHN) dan Hendri Dermawan selaku perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.