berita

PERCEPATAN INTEGRASI 100% ANGGOTA JDIH DI WILAYAH PAPUA BARAT, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

PERCEPATAN INTEGRASI 100% ANGGOTA JDIH DI WILAYAH PAPUA BARAT, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Manokwari, (12/04) - bertempat di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dilaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan JDIH ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari BPHN dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat dengan peserta dari Biro Hukum Setda Prov. Papua Barat maupun Bagian Hukum dan sekretariat DPRD Provinsi dan Pemkab/Kota se-Papua Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman. Dalam sambutan Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa keberadaan JDIH menjadi pusat dalam mengakses informasi hukum yang dapat digunakan untuk berbagai hal, mulai dari pencerdasan masyarakat tentang peraturan yang berlaku serta pengambilan kebijakan dalam proses legislasi. “Saat ini penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dilakukan dengan lengkap, akurat dan tepat waktu. JDIH hadir dengan menyajikan informasi yang dikemas secara kreatif dengan akses yang mudah guna menarik perhatian masyarakat luas agar dapat digunakan secara optimal”, tutur Taufiqurrakhman. Taufiqurrakhman juga menyampaikan mengenai kondisi terkini pengelolaan JDIH di wilayah Papua Barat, bahwa jumlah anggota JDIH di Papua Barat adalah sebanyak 28 anggota, sementara yang telah terintegrasi sebanyak 21 anggota dan berharap melalui kegiatan ini Provinsi Papua Barat dapat tercapai Provinsi JDIH 100%. Pada akhir sambutannya, Taufiqurrakhman menuturkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peningkatan mutu dan akses JDIH yakni: Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) pengelola JDIH, Sistem Pelayanan Produk JDIH, dan tidak kalah penting adalah kolaborasi/ kemitraan jaringan dan konektivitas pemerintah pusat dan daerah, tuturnya. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Kapus JDIHN) Nofli dalam kesempatan yang sama meminta kepada seluruh peserta yang hadir terus mengembangkan JDIH di instansinya. Seperti tahun sebelumnya, penilaian JDIH dilakukan ke seluruh Anggota JDIH termasuk di wilayah Papua Barat, oleh karena itu Nofli menekankan agar anggota JDIH di Provinsi Papua Barat tidak lupa untuk mengisi laporan tahunan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report. Ini penting sekali mengingat hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi Papua Barat baru sedikit yang menyampaikan laporan tahunan. Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama dalam sesi diskusi meminta kepada seluruh peserta untuk segera melaporkan e-report secara berkala. Pada akhir diskusi, guna meningkatkan pengetahuan pengelola JDIH dalam pengelolaan dokumen hukum, Diden mensosialisasikan modul cara penggunaaan aplikasi ILDIS 3 pada seluruh peserta kegiatan. Modul ini khusus diberikan kepada anggota JDIH di Provinsi Papua Barat yang menggunakan aplikasi ILDIS 3 dan juga mengikuti program PROPESI.

Berita Lainnya

Card image cap

KUNJUNGAN DAN KONSULTASI JDIH BIRO HUKUM JAWA TENGAH

27 Januari 2022
Card image cap

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN DOKUMEN HUKUM YANG LEBIH BERKUALITAS

20 Februari 2024
Card image cap

SINERGISITAS PUSAT JDIHN DAN BSSN DALAM PENGUATAN SISTEM KEAMANAN APLIKASI JDIH

06 Oktober 2022