PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU LAKUKAN KUNJUNGAN KONSULTASI KE PUSAT JDIHN
Jakarta - (5/7), Pusat JDIHN menerima kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi dari Tim Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau. Kunjungan ini diterima oleh jajaran Pusat JDIHN di ruang Hardjito BPHN. Beberapa hal terkait pengelolaan JDIH di daerah dikonsultaskan pada kesempatan ini, di antaranya kebijakan Pusat JDIHN bagi perpustakaan hukum dan indikator persyaratan pengelolaan perpustakaan sebagai anggota JDIH. Pranata Komputer Ahli Muda, Sri Handayani dalam hal ini menyampaikan pedoman pengelolaan JDIHN bagi perpustakaan hukum di perguruan tinggi adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2019. Terkait pedoman lebih lanjut yang berkaitan dengan perpustakaan khusus, akan bahas lebih lanjut pada Tim Pembina JDIHN. Penata Penerbitan Ilmiah Muda, Claudia, menyampaikan himbauan terkait promosi JDIH, berbagai bentuk di antaranya melalui lomba karya tulis ilmiah sangat dimungkinkan dengan bentuk penghargaan bagi pemenang berupa implementasi produk-produk promosi. Pada akhir kunjungan, Tim Pusat JDIHN menyampaikan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan dengan tersosialisasikannya indikator-indikator tersebut, anggota JDIH di daerah dapat lebih komprehensif dan inovatif dalam mengelola JDIHnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.