SEBAGAI PROVINSI BARU, PAPUA BARAT DAYA PERCEPAT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA JDIHN
Jakarta – Pusat JDIHN menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Hardjito Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Senin, 28 Agustus 2023. Rombongan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh C. Anace Nauw Kepala Biro Hukum. Pimpinan Tinggi Pratama Badan Pembinaan Hukum Nasional, yakni Constantinus Kristomo Sekretaris BPHN dan Nofli Kepala Pusat JDIHN didampingi oleh Emalia Suwartika Koordinator Sistem dan Basis Data JDIH, serta Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum menerima secara langsung kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya. Kepala Pusat JDIHN dalam sambutannya manyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 merupakan Pusat JDIH di wilayah. Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi baru yang dibentuk dengan jumlah anggota sebanyak 5 (lima) Kapubaten dan 1 (satu) Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Pusat JDIHN di wilayahnya. Harapannya melalui pembentukan provinsi baru ini dapat menguatkan kembali peran pembinaan ke Anggota JDIH di wilayah Papua Barat Daya. Kewajiban membuat dasar hukum baru, pembentukan laman JDIH Papua Barat Daya dan pengintegrasian Provinsi Papua Barat Daya dengan Portal JDIHN diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat ini. Plt. Sekretaris BPHN Kristomo juga mengingatkan peran JDIHN sebagai database peraturan, pembentukan peraturan hingga bantuan hukum erat kaitannya dengan Biro Hukum Provinsi. Hadirnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi kesempatan baik untuk membangun dan mengembangkan JDIH di wilayah Papua Barat Daya semakin lebih baik lagi. Kepala Biro Hukum Prov. Papua Barat Daya C. Anace Nauw pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh Tim dari Pusat JDIHN dalam proses pembentukan JDIH Provinsi Papua Barat Daya, diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat seperti pemahaman mengenai JDIH secara umum, dan juga memberikan masukan serta saran kepada Biro Hukum mengenai upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan sebagai Pusat JDIH di wilayahnya.