MUDAHKAN INTEGRASI DAN UPDATE DOKUMEN HUKUM, PENGELOLA JDIH PERLU CHECK LINK API DAN SINKRONISASI BERKALA
Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama mengingatkan pentingnya pengecekan Link API dan sinkronisasi berkala pada laman JDIH Anggota. “Link API yang tidak aktif akan menghambat proses integrasi, sehingga wajib dilakukan pengecekan oleh pengelola JDIH. Sinkronisasi berkala dilakukan agar dokumen hukum yang terpublish di laman JDIH Anggota dapat terupdate juga di laman di JDIHN.GO.ID”, ungkap Diden dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada 3 Maret 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Diden juga menekankan kolaborasi pengelolaan JDIH antar OPD. Diden berharap pengelolaan website JDIH tidak hanya dilakukan oleh bagian hukum saja namun dilakukan bersama-sama dengan perangkat daerah atau OPD di daerah masing-masing. "Banyak Bagian Hukum/Biro Hukum yang kesulitan mengembangkan JDIH di daerah karena bekerja sendirian. Laman JDIH bukan hanya milik bagian hukum/Biro Hukum saja, namun milik semua perangkat daerah di Kabupaten/Kota/Provinsi, maka dari itu pengelolaannya harus bersama-sama", pesan Diden Turut hadir para pengelola JDIH yang berasal dari Biro Hukum Setda. Provinsi Bali, Bagian Hukum Setda. Kab/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, dan perwakilan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi baik negeri dan swasta di wilayah Bali.