berita

Menggagas Pentingnya Peningkatkan Kompetensi Pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM

Menggagas Pentingnya Peningkatkan Kompetensi Pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM

Kamis, 18 Juni 2020, Pengembangan kompetensi pustakawan menjadi salah satu fokus kegiatan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusdokjarinfokumnas). Untuk mendukung tercapainya kompetensi pustakawan yang sesuai dengan standar yang ada, Pusdokjarinfokumnas mengadakan suatu kegiatan Diskusi Virtual Pustakawan Hukum dengan mengusung tema “Penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit”. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020. Menghadirkan narasumber dari Perpustakaan Nasional RI, Indra Astuti, S.S.,M.P. Pustakawan Muda. Diskusi virtual yang diikuti oleh 31 orang JFT pustakawan dan 12 JFU di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimoderatori oleh Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si. Pustakawan Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional. Acara yang berlangsung selama 3 jam ini menjadi ajang tanya jawab yang informatif berkenaan dengan pengembangan pustakawan. Di hadapan seluruh peserta diskusi virtual Kapusdok Drs. Yasmon. M.L.S sebagai keynote speaker menyampaikan arahan dan rencana strategis yang akan diambil Pusdokjarinfokumnas untuk mengembangkan kompetensi pustakawan. Kapusdok juga menyampaikan betapa pentingnya kegiatan diskusi virtual ini dilaksanakan. “Perlu adanya peran konkret pustakawan dalam memberikan kontribusi yang nyata bagi instansi. Perlu adanya kesadaran bersama bahwa bekerja itu harus dilakukan secara nyata. Dengan demikian kerja keras kita merupakan bentuk pengabdian kepada instansi dan negara”, ungkap Kapusdok. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok juga menyampaikan langkah nyata Pusdokjarinfokumnas dalam upaya mengembangkan kompetensi pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini Pusdokjarinfokumnas sedang melakukan pendekatan hubungan kerjasama dengan BPSDM. Kami akan coba persentasi di hadapan Kepala BPSDM berkenaan dengan urgensi pengembangan pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM. Harapannya ke depan akan ada diklat dan kegiatan yang bersifat pengembangan kompetensi bagi pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, tutur Kapusdok. Indra Astuti. S.S., M.P. dalam kesempatan sebagai narasumber memaparkan secara jelas setiap detail butir kegiatan dan teknis pengusulan angka kredit pustakawan. Disampaikan olehnya bahwa seorang pustakawan harus mampu memberikan kontribusi bagi instansi dalam setiap angka kredit yang didapatkan. “Sangat penting mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur butir kegiatan dan penilaian angka kredit pustakawan itu sendiri. Percepatan karir, pengembangan kompetensi yang bersifat multidimensi, dan penghasilan yang ditawarkan, tentu menjadi motivasi dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh seorang JFT pustakawan”, ungkap Indra. Antusias peserta sangat terasa kental, acara yang dijadwalkan selesai pada pukul 15.30 WIB baru dapat berakhir pada pukul 16.00 WIB. Hal ini disebabkan, banyaknya pertanyaan dan interaksi antara narasumber dengan peserta diskusi virtual. Pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pustakawan namun juga berasal dari beberapa JFU yang hadir dalam acara ini. Sebagai penutup, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Hukum Ibu Artiningsih, S.H., M.H. menyampaikan pesan kepada seluruh pustakawan dan peserta yang hadir dalam diskusi virtual ini, “Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pengembangan kompetensi pustakawan. Kontribusi bagi organisasi dan kemajuan dunia perpustakaan adalah ikhtiar yang perlu kita lakukan dengan sungguh-sungguh”, tutup Artiningsih. Penulis berita : M. Fahri Rudiyanto (Pustakawan BPHN) Editor: Claudia V, Aji Bagus

Berita Lainnya

Card image cap

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Lampung

18 Maret 2021
Card image cap

PENGEMBANGAN MEDIA INFORMASI HUKUM, KEMENKO MARVES LAKUKAN RAKOR BIDANG HUKUM DAN PEMBERIAN JURISTICA AWARDS KEPADA PENGELOLA JDIH TERBAIK

01 Desember 2022