literasi

PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENGEMBANGAN WEBSITE JDIH ANGGOTA

PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENGEMBANGAN WEBSITE JDIH ANGGOTA

Jakarta, 27/10 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan kegiatan rapat Pengelolaan JDIH di hotel Mercure Sabang Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Imelda Indriani Saragih selaku Plt Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, dan tim teknis pengelola JDIH di lingkungan Komnas HAM, serta Perwakilan Komnas HAM di masing-masing daerah Provinsi yang turut hadir secara daring. Dalam sambutannya, Imelda Indriani menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres 33 Tahun 2012 tentang JDIHN setiap K/L diwajibkan untuk memiliki JDIH. JDIH Komnas HAM terbentuk pada Tahun 2018 dan terintegrasi dengan Portal JDIHN pada tahun 2020. Pada awal terbentuknya, tim pengelola JDIH mencoba mencari dan mengumpulkan dokumen hukum JDIH Komnas HAM dan mengelolanya dalam website JDIH, adapun website JDIH Komnas HAM sudah Terintegrasi dengan Portal JDIHN di tahun 2020 serta telah melakukan update aplikasi menggunakan Aplikasi ILDIS terbaru dari BPHN, ungkap Imelda. Pada kesempatan ini kami juga berupaya untuk memperkenalkan keberadaan JDIH Komnas HAM kepada unit lain di lingkungan Komnas HAM dan perwakilan di masing-masing daerah provinsi, maka dari itu pada selain menjelaskan JDIH secara umum pada teman-teman di lingkungan Komnas HAM Imelda juga mengharapkan bimbingan dari BPHN untuk mendukung pengembangan JDIH agar kedepannya JDIH Komnas HAM bisa memberikan informasi lebih detail tentang Hak Asasi Manusia kepada masyarakat Indonesia", ungkap beliau. Sebagai informasi tambahan bahwa JDIH Komnas HAM berhasil mendapat ranking 5 besar pada JDIHN Awards Tahun 2022. Dalam awal paparannya Emalia selaku Narasumber dari Pusat JDIHN menjelaskan JDIHN secara umum, tujuan dari JDIH, Kewajiban Anggota JDIH dalam mengelola dokumen hukum termasuk laporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi E-Report. Selanjutnya, dalam rangka mendorong pengembangan JDIH Komnas HAM Emalia menyampaikan evaluasi website JDIH Komnas HAM berdasarkan teknis penilaian anggota JDIH Tahun 2022. Dari hasil evaluasi yang dipaparkan, penyesuaian tampilan dalam aplikasi ILDIS boleh saja dilakukan, namun yang menjadi catatan disini adalah anggota yang hendak melakukan pengembangan aplikasi ILDIS agar tetap berpedoman dengan Standar Permenkumham 8/2019. "Tampilan website dan kelengkapan metadata dokumen wajib untuk disesuaikan dengan Permenkumham 8/2019 karena merupakan salah satu indikator penilaian di Pusat JDIHN", ucapnya. Untuk selanjutnya Tim teknis JDIH Komnas HAM diharapkan menyesuaikan metadata pada aplikasi ILDIS, melakukan penambahan jenis dokumen dalam website JDIH dan juga pengisian metadata harus disesuaikan dengan Permenkumham 8/2019. "Semoga apa yang sedang dikerjakan saat ini diharapkan membawa manfaat bagi institusi dan masyarakat", pesan Emalia pada paparannya.

Literasi Lainnya

Card image cap

KOMPETENSI DI BIDANG IT MENJADI KEKUATAN SDM PENGELOLA JDIH KOMINFO

01 Oktober 2025
Card image cap

PARA KEPALA DESA DI KABUPATEN BOGOR TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN JDIH UNTUK TINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT

01 Oktober 2025
Card image cap

KEPALA PUSAT JDIHN: KEAKTIFAN, PERTUMBUHAN DATA DOKUMEN HUKUM, DAN INOVASI PENGELOLA JDIH PERLU TERUS DIJAGA

01 Oktober 2025