PERCEPATAN PENATAAN REGULASI BIDANG KESEHATAN MELALUI JARINGAN DIKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Bekasi, Jum’at, 13 Desember 2019, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi, Kementerian Kesehatan RI melaksanakan Sosialisasi, Evaluasi dan Pemetaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI (Sundoyo) dalam sambutan/arahannya menyampaikan bahwa penataan regulasi dibidang kesehatan saat ini menjadi salah satu program prioritas pada Biro Hukum dan dalam melakukan penataan tersebut tentunya membutuhkan sarana/fasilitas dalam mendukung program dimaksud, selain itu mengingat kebutuhan masyarakat akan informasi saat ini dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, untuk itu tentu dibutuhkan fasilitas Teknologi yang memadai sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Sundoyo menyampaikan bahwa saat ini di Kementerian Kesehatan sudah memiliki kokeksi dokumen hukum pada website utama dan dalam sistem pencarian dokumennya menurut beliau sudah cukup mudah dan cepat. Melalui kegiatan ini Biro Hukum dan Organisasi ingin mengetahui konsep dan cara pengelolaan dokumen hukum melalui JDIH sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh ASN pada Biro Hukum dan Organisasi serta perwakilan dari masing-masing Unit Utama di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Hadir sebagai Narasumber Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan (Reinal Saputra) dan Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum (Diden Priya Utama), Yasmon pada kesempatan ini memaparkan tentang Jaringan Dokumensi dan Informasi Hukum Nasional secara detail dan dilakukan simulasi pencarian dokumen hukum melalui portal JDIHN bagi para peserta Sosialisasi. Kepala Biro Hukum dan Organisasi beserta Jajaran menyambut baik keberadaan JDIH karena dapat menyuguhkan berbagai Jenis Dokumen sehingga pencari informasi dapat memilih dokumen yang dibutuhkan beserta dokumen hukum terkait lainnya. Dengan adanya tawaran dari Yasmon untuk menggunakan aplikasi ILDIS yang telah dikembangkan oleh BPHN selaku Pusat JDIHN, Kepala Biro menyambut baik dan berkeinginan untuk menggunakan aplikasi ILDIS dalam melakukan pengolahan dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan beliau menilai bahwa dengan aplikasi ILDIS seluruh dokumen hukum lebih terkelola dengan baik, selain itu untuk mendapatkan aplikasi ILDIS sangat mudah dan tanpa dipungut biaya, selanjutnya beliau mengarahkan kepada jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan Pusdok-BPHN selaku Pusat JDIHN agar Kementerian Kesehatan dapat segera memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN.
Literasi Lainnya