berita

KPPU INTEGRASIKAN WEBSITE JDIH YANG DIKELOLANYA DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

KPPU INTEGRASIKAN WEBSITE JDIH YANG DIKELOLANYA DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga Non Struktural memerlukan dokumen dan informasi hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008. Namun, di sisi lain KPPU juga menerbitkan dokumen dan informasi hukum. Untuk itulah Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2022 diterbitkan dan menjadi dasar dalam pengelolaan JDIH di lingkungan KPPU, sebagaimana disampaikan oleh Mohammad Reza Staff Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Hukum KPPU membuka Diskusi Implementasi JDIH KPPU yang dilaksanakan di Hotel Aviary Bintaro pada 30 Agustus 2022. Data dan informasi menjadi hal penting bagi perusahaan, demikian pula bagi kami di KPPU data dan informasi menjadi hal yang penting dalam menjalan tugas kewenangan. “Nilai dan informasi hukum yang ada di JDIH saat ini pastinya akan menunjang kebutuhan KPPU baik dalam hal pembuatan peraturan KPPU, Keputusan KPPU, maupun dalam negosiasi, investigasi yang terkait dengan penyelesaian sengketa”, ujar Reza. Dalam kesempatan yang sama Emalia Suwartika, Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menilai bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh KPPU besar manfaatnya apabila diketahui oleh masyarakat luas dan para pemangku kepentingan. “Melalui website https://jdih.kppu.go.id/ yang telah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id semakin memperluas jangkauan dokumen hukum KPPU kepada masyarakat”, terang Emalia. Kedepan Emalia berharap bahwa JDIHN.GO.ID selain memuat peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh KPPU juga berisi putusan penyelesaian sengketa persaingan usaha. Tentu dengan bertambahnya koleksi dokumen hukum yang ada di website JDIH KPPU akan semakin menambah koleksi dokumen hukum secara nasional. Emalia juga berpesan kepada pengelola JDIH KPPU untuk memenuhi ketentuan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dalam mengelola dokumen dan informasi hukum. “Ketiga standar baik standar pembuatan abstrak, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, standar Laporan evaluasi pengelolaan JDIH harap dapat dijalankan oleh pengelola JDIH KPPU”, tutur Emalia. Sinkronisasi secara berkala website JDIH KPPU dengan Portal JDIHN.GO.ID tak lupa diingatkan oleh Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Puast JDIHN di akhir paparannya. “Sebanyak apapun dokumen hukum yang diupload di website JDIH Anggota, apabila tidak dilakukan sinkronisasi, maka tidak akan ketarik di sistem JDIHN.GO.ID. Kami minta Anggota untuk mengecek URL Integrasi apakah masih aktif atau tidak, dan lakukan sinkronisasi secara berkala”, pesan Emalia.

Berita Lainnya

Card image cap

PROMOSI JDIH MELALUI MEDIA SOSIAL ADALAH TUGAS BERSAMA SELURUH PENGELOLA JDIH

31 Mei 2023
Card image cap

KPPU INTEGRASIKAN WEBSITE JDIH YANG DIKELOLANYA DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

30 Agustus 2022
Card image cap

Penyerahan penghargaan JDIHN terbaik kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Pemerintah Daerah Aceh

01 Desember 2020