berita

TAMPILAN BARU DAN LAUNCHING WEBSITE JDIH PROVINSI BANTEN

TAMPILAN BARU DAN LAUNCHING WEBSITE JDIH PROVINSI BANTEN

Serang, (28/7) - Pemerintah Provinsi Banten kian serius melakukan pengelolaan JDIH dengan melaunching Website JDIH terbaru yang diresmikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Komarudin. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten turut dihadiri dari Pusat JDIHN, yakni Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama. Plt. Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, dan perwakilan seluruh Anggota JDIH di wilayah Banten juga hadir dalam acara launching Website JDIH Provinsi Banten. Dalam sambutannya Komarudin menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak akan pernah bisa lepas dari sentuhan teknologi dan inovasi elektronik. "Melalui layanan elektronik, maka kemudahan dan kecepatan akses akan dirasakan oleh masyarakat. Demikian juga dengan keberadaan JDIH Provinsi Banten yang mau tidak mau harus hidup berdampingan dengan inovasi dan layanan elektronik. Hadirnya Website JDIH Provinsi Banten diharapkan memberikan langkah yang strategis dalam memberikan layanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat di Provinsi Banten", terang Komarudin. Dalam kesempatan yang sama Hadi Prawoto, Plt. Biro Hukum menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH Provinsi Banten tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih baik lagi. "Keberadaan JDIH di Provinsi Banten yang pernah stagnan menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih aktif mengelola JDIH. Penilaian JDIH menjadi target antara kami, namun yang paling penting bagaimana kedepannya kita mengelola JDIH lebih baik dari waktu ke waktu agar masyarakat merasakan hadirnya JDIH Provinsi Banten. Emalia, Koordinator Otomas Dokumen Hukum menyampaikan apresiasinya atas hadirnya website baru JDIH Provinsi Banten. Harapan kami agar Provinsi Banten tidak hanya berhenti pada pembaharuan website JDIH. Masukan Emalia bahwa dalam pengelolaan JDIH perlu dilanjutkan dengan memenuhi tuntutan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informaasi Hukum. "Permenkumham tersebut sudah memberikan gambaran bagaimana standar pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum baik dari sisi abstrak, pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan pelaporan evaluasi anggota. Ini harus terus dilanjutkan oleh para pengelola agar JDIH di Anggota makin berkembang lebih baik lagi", kata Emalia. Diden yang juga didapuk sebagai narasumber melakukan evaluasi website JDIH Provinsi Banten. "Hadirnya Website Terbaru JDIH Provinsi Banten hendaknya menjadi modal semangat bagi JDIH Provinsi Banten untuk lebih baik lagi. Kekurangan-kekurangan yang ada dalam 32 indikator penilaian harapannya dapat segera dipenuhi oleh Pengelola JDIH Provinsi Banten", tutur Diden. Hadirnya perwakilan Anggota JDIH di wilayah Banten menjadi kesempatan bagi Diden untuk mengevaluasi keaktifan URL Integrasi dan pelaporan E-Report tahun 2021. "Kami minta kepada Anggota JDIH untuk segera mengecek kembali aktivasi URL integrasi dan secara berkala melakukan sinkronisasi. Hal lain yang tak kalah penting agar setiap Anggota melaporkan pengelolaan JDIH selama setahun terakhir. Isi e-report merupakan cerminan pengelolaan JDIH dalam 1 tahun berjalan", tutup Diden.

Berita Lainnya

Card image cap

RAIH JDIHN AWARDS, SETJEN DPR RI TETAP LAKUKAN EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN PENGELOLAAN JDIH

06 November 2023
Card image cap

SUKSES SELENGGARAKAN JURISTICA AWARDS TAHUN 2023, PUSAT JDIHN BPHN APRESIASI PENGELOLAAN JDIH KEMENKOMARVES DAN 7 K/L DI BAWAH KOORDINASI KEMENKOMARVES

13 November 2023
Card image cap

kUNJUNGAN & KONSULTASI JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

26 Januari 2022