berita

JDIH HARUS HADIR SEBAGAI SUMBER DOKUMEN HUKUM YANG DIPERCAYA PUBLIK

JDIH HARUS HADIR SEBAGAI SUMBER DOKUMEN HUKUM YANG DIPERCAYA PUBLIK

Jakarta (9/02), Kepala Pusat JDIHN menghadiri Rapat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan peran sekaligus ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dalam kesempatan tersebut Yasmon Kepala Pusat JDIHN memaparkan materi terkait "Strategi Tata kelola Perencanaan dan Pemanfaatan TIK Guna Mendukung Peningkatan Kualitas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum". Sebagaimana disampaikan oleh Yasmon ada alasan mengapa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus dilakukan berbasis digital. "Dengan adanya teknologi jaringan internet maka mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menemukan informasi yang diinginkan tanpa perlu berkunjung langsung ke suatu tempat. Inilah yang menjadi latar belakang kenapa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum JDIHN didorong berbasiskan teknologi informasi semata-mata untuk meningkatkan kualitas layanan publik terkait dokumentasi dan informasi hukum. Melalui layanan JDIH secara online akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pencarian dokumen dan informasi hukum. Manfaat lainnya dari adanya website JDIH yang dibangun institusi pemerintah adalah sebagai sumber dokumen hukum yang terpercaya karena jelas pengelolaannya oleh siapa dan tentunya dokumen yang diterbitkan dan dikelola juga dokumen yang valid," ungkap Yasmon. Pusat JDIHN menyusun beberapa kebijakan strategis diantaranya pengembangan infrastruktur TIK yang saat ini sudah didukung oleh Pusat Data Teknologi dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM dalam pengelolaan JDIH, Pengembangan sistem atau aplikasi berbasis TIK yang sudah disesuaikan dengan Standar Permenkumham 8/2019, Penguatan Jaringan Anggota JDIHN yang dilakukan dengan kegiatan pembinaan anggota dan penguatan kapasitas pengelola JDIH di masing-masing instansi, dan yang terakhir promosi JDIHN ke masyarakat luas. Sebelum mengakhiri sesi pemaparannya, Yasmon melakukan evaluasi singkat pengelolaan Website JDIH Kemendagri dimana produk hukum yang dikelola dalam website JDIHnya baru sebatas produk hukum peraturan saja dan belum dilengkapi dengan tipe monografi hukum ataupun artikel. Yasmon berharap kedepannya koleksi dokumen hukum tidak terbatas hanya peraturan, namun juga dokumen non peraturan seperti monografi hukum bisa dikelola dalam website JDIH Kemendagri untuk memperkaya koleksinya. Dalam kesempatan tersebut Yasmon juga berpesan kepada Pengelola JDIH di Kemendagri agar secara rutin mengecek URL integrasi demi kelancaran proses sync dan penarikan data dari website JDIH Kemendagri ke Portal JDIHN.

Berita Lainnya

Card image cap

INOVASI JDIH PERLU DILAKUKAN SECARA BERKELANJUTAN OLEH SELURUH ANGGOTA JDIH

24 Mei 2022
Card image cap

Kapusdok: JDIH Kemenag dibutuhkan Masyarakat dan Umat

29 April 2021