Kamus Hukum

Hak Dasar Warga Negara

Hak dasar warga negara adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, serta dihormati, dilindungi, dan dijamin pemenuhannya oleh negara melalui Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Fundamental Rights of Citizens is the right possessed by every Indonesian citizen, which is respected, protected, and guaranteed to be fulfilled by the state through the Constitutions and other Laws and Regulations.

Tautan Terkait
- -
-

Bagikan di Sosial Media