Detail Infografis

Sejarah dan Perjalanan Konstitusi Indonesia

Admin
Tanggal
20 August 2025
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Bagi Indonesia, keberadaan konstitusi memiliki arti yang sangat penting, sebab sejak awal kemerdekaan hingga kini, konstitusi menjadi landasan pokok dalam menegakkan kedaulatan rakyat, mengatur tata negara, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara.

Konstitusi pertama Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Proses penyusunan dan pengesahan UUD 1945 sendiri merupakan hasil dari dinamika panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam mempersiapkan diri menjadi negara merdeka.

Sebelumnya, penyusunan rancangan konstitusi diawali oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945. Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, tugas tersebut dilanjutkan oleh PPKI. Dalam sidang bersejarah tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan UUD 1945, mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga pembantu Presiden. Dengan disahkannya UUD 1945, Indonesia resmi memiliki dasar hukum tertinggi yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan negara merdeka.

Perjalanan Konstitusi dari Masa ke Masa

Seiring dengan perkembangan politik dan dinamika ketatanegaraan, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, baik dalam bentuk pergantian maupun amandemen. Perjalanan konstitusi Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa periode sebagai berikut:

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada periode ini, UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi pertama Indonesia, ditetapkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Konstitusi ini menjadi dasar penyelenggaraan negara muda yang baru lahir.

  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
    Setelah melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Namun, bentuk negara berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru yaitu Konstitusi RIS. Masa ini berlangsung singkat, sebab sistem federasi menimbulkan berbagai permasalahan politik dan sosial.

  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
    Melalui persetujuan antara pemerintah RIS dan Negara Republik Indonesia, dibentuklah UUD Sementara 1950. Konstitusi ini menandai kembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan. UUDS 1950 menganut sistem demokrasi parlementer, di mana kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.

  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    Ketidakstabilan politik akibat sering bergantinya kabinet membuat sistem parlementer dianggap tidak efektif. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante serta memberlakukan kembali UUD 1945. Sejak saat itu, UUD 1945 berlaku kembali dan bertahan hingga masa awal reformasi.

  5. Periode 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002
    Masa reformasi membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan. UUD 1945 kemudian mengalami empat kali amandemen, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini merupakan langkah penting untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, mempertegas pembagian kekuasaan, memperluas jaminan hak asasi manusia, serta memperbaiki mekanisme hubungan antara lembaga-lembaga negara.

  6. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang
    Setelah amandemen keempat, UUD 1945 tetap berlaku sebagai konstitusi Indonesia hingga saat ini. UUD 1945 hasil amandemen telah menjadi landasan yang lebih demokratis, modern, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa dalam menyongsong era globalisasi. Konstitusi ini juga menegaskan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final negara.

Mekanisme Perubahan UUD 1945

Walaupun UUD 1945 merupakan konstitusi dasar, dalam perjalanannya terdapat kemungkinan untuk dilakukan perubahan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yang menegaskan mekanisme perubahan agar dilakukan dengan hati-hati, konstitusional, dan melalui prosedur yang jelas demi menjaga stabilitas ketatanegaraan.

Prosedur perubahan UUD adalah sebagai berikut:

  1. Usulan perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Usulan tersebut harus diajukan secara tertulis, disertai pasal yang ingin diubah beserta alasannya.
  3. Sidang perubahan UUD harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  4. Keputusan perubahan sah apabila disetujui minimal oleh 50% + 1 dari seluruh anggota MPR.
  5. Namun, khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal tersebut tidak boleh diubah dalam kondisi apa pun.

Perjalanan panjang konstitusi Indonesia menunjukkan betapa pentingnya konstitusi sebagai cerminan dinamika politik dan hukum bangsa. Dari awal kemerdekaan hingga masa reformasi, konstitusi selalu menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan, menata sistem pemerintahan, dan melindungi hak-hak warga negara.

UUD 1945 yang berlaku hingga kini, terutama setelah amandemen, tidak hanya menjadi dasar hukum tertinggi, tetapi juga sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan memastikan terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai rumah bersama seluruh rakyat.
Daftar Pustaka:
Kata Kunci:
konstitusi indonesia