Narkoba menjadi persoalan serius yang digencarkan untuk diberantas di Indonesia saat ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada dalam peningkatan yang mengkhawatirkan. Diambil data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dimana pada tahun 2019, tercatat sekitar 3,4 juta orang Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba. Angka ini kemudian meningkat menjadi 3,6 juta pada tahun 2020. Lebih lanjut, BNN melaporkan bahwa pada tahun 2022, jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 4,3 juta orang. Statistik ini merefleksikan seberapa luasnya penyebaran narkotika di negara kita.
Definisi Narkoba
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan menjadi tiga golongan berdasarkan daya adiktif dan manfaat medisnya. Penggunaan narkoba tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana berat.
Hukum Narkoba
Pengaturan Hukum Narkotika secara rinci diatur dalam:
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 111 sampai Pasal 148 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengatur tentang kepemilikan, produksi, peredaran, penyalahgunaan, dan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.”
(Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009)
Sanksi Hukum Narkoba
1. Pengguna & penyalahgunaan Narkoba dapat dikenakan rehabilitasi wajib atau pidana sesuai tingkat keterlibatan.
2. Pengedar atau Bandar Narkoba dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
3. Produsen Narkoba dapat dikenai hukuman maksimal pidana mati dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Mengapa Narkoba Berbahaya?
1. Aspek Sosial
a. Merusak hubungan keluarga dan sosial
b. Menimbulkan stigma negatif
c. Meningkatkan potensi kekerasan dan kejahatan
2. Aspek Ekonomi
a. Menghancurkan masa depan
b. Menyebabkan kehilangan pekerjaan
c. Membebani keuangan pribadi dan negara untuk rehabilitasi
3. Aspek Kesehatan
a. Merusak sistem saraf dan organ tubuh
b. Menimbulkan gangguan jiwa
c. Dapat menyebabkan kematian akibat overdosis
a. Merusak sistem saraf dan organ tubuh
b. Menimbulkan gangguan jiwa
c. Dapat menyebabkan kematian akibat overdosis
4. Aspek Hukum
Pemakai, pengedar, dan produsen dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana mati.
Penanganan kasus narkotika di Indonesia melibatkan sinergi berbagai lembaga penegak hukum dan instansi terkait. Lembaga-lembaga utama yang berada di garda terdepan adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai koordinator, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Proses penanganan kasus narkotika secara umum meliputi tiga pilar utama, yakni pencegahan, penindakan, dan juga rehabilitasi untuk proses pemulihan. Sinergi yang kuat antara ketiga pilar ini sangat esensial untuk penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, penegakan hukum narkoba di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya dan infrastruktur yang memadai, terutama di daerah-daerah terpencil, untuk menjangkau seluruh wilayah dan mengoptimalkan upaya penindakan serta rehabilitasi. Selain itu, begitu kompleksnya jaringan narkotika di dunia luar dan sistem modus yang dilakukan para bandar atau pengedar juga menjadi hambatan yang signifikan.
Namun, pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Peningkatan kerja sama dengan negara-negara lain dalam memberantas peredaran narkoba transnasional menjadi salah satu strategi penting. Selain itu, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum melalui pelatihan, penyediaan teknologi, dan penguatan regulasi juga terus digalakkan.
SAY NO TO DRUGS!
Bersama kita wujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) Demi Generasi yang Sehat dan Berprestasi!