Judi online bukan sekadar permainan iseng, tapi jerat kejahatan digital yang merusak masa depan dan melanggar hukum di Indonesia. Definisi judi sendiri diatur ketat dalam KUHP. Pelaku dan penyelenggara judi online dapat dijerat sanksi pidana berat, baik berdasarkan UU ITE (dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar) maupun KUHP Baru. Selain konsekuensi hukum, dampak sosial dan ekonomi seperti kecanduan, memicu utang konsumtif, hingga hancurnya keharmonisan keluarga adalah ancaman nyata.
Lindungi diri dan keluarga Anda! Geser untuk pahami lebih dalam tentang hukum, sanksi, dan cara melawannya. Tolak judi online, tegakkan hukum bersama!