Tahukah Anda? Hukum adat bukan sekadar warisan leluhur. Sistem hukum yang "hidup dalam masyarakat" ini mendapat pengakuan kuat dari negara, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) hingga dikuatkan dalam KUHP yang baru!
Hukum adat berperan penting sebagai perekat bangsa, pelindung hak masyarakat adat dari konflik, dan fondasi bagi pengembangan sistem hukum nasional. Kami sajikan beberapa potret kekayaan hukum adat Indonesia, mulai dari Minangkabau hingga Bali.
Yuk, pahami mengapa kita wajib menghormati dan melestarikan Hukum Adat!
Yuk, pahami mengapa kita wajib menghormati dan melestarikan Hukum Adat!