Detail Infografis

Dua Wewenang Hukum Presiden yang Perlu Kita Ketahui: Amnesti dan Abolisi

Admin
Tanggal
12 September 2025
Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan konstitusional di bidang hukum pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.” Kewenangan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Namun, meskipun sama-sama menjadi kewenangan Presiden di ranah hukum pidana, amnesti dan abolisi memiliki arti, lingkup, dan dampak hukum yang berbeda.

Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara Abolisi adalah penghentian proses hukum pidana yang diberikan kepada individu tertentu, dan dapat berlaku sebelum atau saat proses hukum sedang berjalan.

Perbedaan ini juga membawa konsekuensi yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana yang telah terjadi, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan. Dengan kata lain, keduanya memang dapat membuat seseorang atau sekelompok orang terbebas dari jerat hukum, tetapi jalur dan efek hukumnya tidak sama.

Sejak amandemen UUD 1945, kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi tidak lagi bersifat mutlak. Keputusan tersebut harus mendapatkan pertimbangan DPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif dan menjaga proses tetap berada dalam koridor demokratis.

Melalui mekanisme ini, negara berusaha menyeimbangkan antara kewenangan Presiden, perlindungan hak warga negara, dan prinsip check and balance antar lembaga negara.

Daftar Pustaka:
Kata Kunci:
amnesti abolisi uudrt11/1954 pertimbangandpr