Tipe Dokumen
ARTIKEL HUKUM
Pembatalan Kewenangan Pencabutan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Dan Undang-Undang 9 Tahun 2015 Atas Perubahan Kedua Tentang Pemerintahan Daerah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016)
Tempat Terbit
-
Tahun Terbit
2020
Sumber
Bahasa
-
Bidang Hukum
-
Lokasi
-
T.E.U Badan/Pengarang
-