Tipe Dokumen

ARTIKEL HUKUM

Pembatalan Kewenangan Pencabutan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Dan Undang-Undang 9 Tahun 2015 Atas Perubahan Kedua Tentang Pemerintahan Daerah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016)

Tempat Terbit

-

Tahun Terbit

2020

Sumber

Bahasa

-

Bidang Hukum

-

Lokasi

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek