Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Nomor Peraturan

11 Tahun 2014

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

-

Tanggal Penetapan

13 Oktober 2014

Tanggal Pengundangan

13 Oktober 2014

Sumber

-

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Subjek

Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.