Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penghentian Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Nomor Peraturan

4 Tahun 2007

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

-

Tanggal Penetapan

23 Juli 2007

Tanggal Pengundangan

23 Juli 2007

Sumber

-

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Subjek

Penghentian Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir