Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Nomor Peraturan
5
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN LEMBAGA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Sumber
Urusan Pemerintah
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Hasil Uji MK
-
T.E.U Badan/Pengarang
-