Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Nomor Peraturan

5

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN LEMBAGA NEGARA

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

25 September 2023

Tanggal Pengundangan

25 September 2023

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek