Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/III/2020-2021 Tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Atas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Yang Difokuskan Pada Pengawasan Atas Manfaat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pada Sektor Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Nomor Peraturan

28

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN LEMBAGA NEGARA

Tempat Penetapan

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

28 November 2023

Tanggal Pengundangan

28 November 2023

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

Hukum Tata Negara

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek