Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

Nomor Peraturan

10

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

20 Desember 2022

Tanggal Pengundangan

20 Desember 2022

Sumber

BN 2022 (1301) : 8 hlm

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

HUKUM UMUM

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia, Badan Pangan Nasional

Subjek

PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN