Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi

Nomor Peraturan

11

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

20 Desember 2022

Tanggal Pengundangan

20 Desember 2022

Sumber

BN 2022 (1302) : 6 hlm.

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

HUKUM DAGANG

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia, Badan Pangan Nasional

Subjek

HAP PRODUSEN - HAP KONSUMEN - KOMODITAS