Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Perjalanan Dinas Dan Revisi Anggaran Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Nomor Peraturan

42

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

21 Maret 2022

Tanggal Pengundangan

21 Maret 2022

Sumber

KEPMENDES 2022: 23 HLM

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR