Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi Dan/atau Kabupaten Penerima Tugas Pembantuan

Nomor Peraturan

105

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

22 November 2021

Tanggal Pengundangan

22 November 2021

Sumber

KEPMENDES PDTT 2021 : 4 HLM

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

PERUBAHAN

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek

PERUBAHAN