Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Dokumen Perencanaan Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Nomor Peraturan

102

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

02 November 2021

Tanggal Pengundangan

02 November 2021

Sumber

KEPMENDES PDTT 2021 : 3 HLM

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

PENDELEGASIAN

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek

PENDELEGASIAN