Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi Dan/atau Kabupaten Penerima Tugas Pembantuan

Nomor Peraturan

98

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

01 November 2021

Tanggal Pengundangan

01 November 2021

Sumber

KEPMENDES PDTT 2021 : 5 HLM

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

PERUBAHAN

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek

PERUBAHAN