Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri

Nomor Peraturan

10

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN PEMERINTAH

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Febuari 2023

Tanggal Pengundangan

27 Febuari 2023

Sumber

LN 2023 (34): 8 hlm. TLN 6852: 4 hlm.

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia

Subjek

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK