Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan

Nomor Peraturan

50

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

-

Tanggal Penetapan

26 September 2023

Tanggal Pengundangan

26 September 2023

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Subjek