Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 253 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang di tempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam

Nomor Peraturan

253

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

-

Tanggal Penetapan

07 Juni 2023

Tanggal Pengundangan

07 Juni 2023

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Subjek