Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 805 Tahun 2022 Tentang <p>Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sektor Kesehatan di Negara Singapura&nbsp;</p>

Nomor Peraturan

805

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

-

Tanggal Penetapan

07 Juni 2023

Tanggal Pengundangan

07 Juni 2023

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Subjek