Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomor 429/PL.02.5-Kpt/3307/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2020

Nomor Peraturan

429/PL.02.5-Kpt/3307/KPU-Kab/IX/2020

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN LEMBAGA NON STRUKTURAL

Tempat Penetapan

Kabupaten Wonosobo

Tanggal Penetapan

29 September 2020

Tanggal Pengundangan

29 September 2020

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

Hukum Tata Negara

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo

Subjek