Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomor 413/PL.02.4-Kpt/3307/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Penambahan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo yang Dibuat Oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2020

Nomor Peraturan

413/PL.02.4-Kpt/3307/KPU-Kab/IX/2020

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN LEMBAGA NON STRUKTURAL

Tempat Penetapan

Kabupaten Wonosobo

Tanggal Penetapan

24 September 2020

Tanggal Pengundangan

24 September 2020

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

Hukum Tata Negara

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo

Subjek