Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 410 Tahun 2022 Tentang <p>Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Selatan dengan Visa E-7</p>
Nomor Peraturan
410
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan
-
Tanggal Penetapan
28 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2023
Sumber
Urusan Pemerintah
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Hasil Uji MK
-
T.E.U Badan/Pengarang
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia