Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol Yang Mendapat Pembebebasan Cukai ke Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Nomor Peraturan

16

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN KEPALA

Tempat Penetapan

Provinsi Kepri

Tanggal Penetapan

07 Juli 2017

Tanggal Pengundangan

07 Juli 2017

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia.Badan Pengusahaan Batam

Subjek