Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol Yang Mendapat Pembebebasan Cukai ke Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor Peraturan
16
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN KEPALA
Tempat Penetapan
Provinsi Kepri
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Sumber
Urusan Pemerintah
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Hasil Uji MK
-
T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Badan Pengusahaan Batam