Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja Dibawah Anggota/Deputi Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Nomor Peraturan

22

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN KEPALA

Tempat Penetapan

Provinsi Kepri

Tanggal Penetapan

08 September 2017

Tanggal Pengundangan

08 September 2017

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia.Badan Pengusahaan Batam

Subjek