Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai Ke Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor Peraturan
15
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN KEPALA
Tempat Penetapan
Provinsi Kepri
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Sumber
Urusan Pemerintah
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Hasil Uji MK
-
T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia.Badan Pengusahaan Batam