Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai Ke Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Nomor Peraturan

15

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN KEPALA

Tempat Penetapan

Provinsi Kepri

Tanggal Penetapan

28 September 2016

Tanggal Pengundangan

28 September 2016

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia.Badan Pengusahaan Batam

Subjek