Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Jumlah Pemasukan Barang Kena cukai Berupa Hasil Tembakau Ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Nomor Peraturan

3

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN KEPALA

Tempat Penetapan

Provinsi Kepri

Tanggal Penetapan

02 Januari 2015

Tanggal Pengundangan

02 Januari 2015

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia.Badan Pengusahaan Batam

Subjek