Penetapan Sydney sebagai Tempat Kedudukan Pusat Promosi Pariwisata Indonesia untuk Kawasan Australia, New Zealand, Papua New Guinea dan Negara-Negara Pacific Selatan

Nomor Peraturan

KM.50/UM.001/MPPT-92

Jenis/Bentuk Peraturan

KEPUTUSAN KEMENTERIAN

Tempat Penetapan

-

Tanggal Penetapan

04 Juni 2023

Tanggal Pengundangan

04 Juni 2023

Sumber

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

-

Subjek