Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Nomor Peraturan
3
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BPK
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2007
Sumber
LN 2007 (147)
Urusan Pemerintah
-
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Hasil Uji MK
-
T.E.U Badan/Pengarang
Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Subjek
GANTI RUGI - BENDAHARA