Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Nomor Peraturan

3

Jenis/Bentuk Peraturan

PERATURAN BPK

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

05 Desember 2007

Tanggal Pengundangan

05 Desember 2007

Sumber

LN 2007 (147)

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan

Subjek

GANTI RUGI - BENDAHARA