UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1951 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA

Nomor Peraturan

3

Jenis/Bentuk Peraturan

UNDANG-UNDANG DARURAT

Tempat Penetapan

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

18 Januari 1951

Tanggal Pengundangan

18 Januari 1951

Sumber

LN 1951/11; 2 hlm. TLN 84: 4 hlm.

Urusan Pemerintah

-

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

-

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji MK

-

T.E.U Badan/Pengarang

Indonesia

Subjek

BEA CUKAI