JDIH LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementrian) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker

Asal Dokumen : JDIH LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementrian) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Nomor : 48
Tahun : 2023
Judul : Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker
T.E.U : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Singkatan Jenis :
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan : -
Tanggal Pengundangan : -
Subyek : -
Status : Berlaku
Penandatangan : -
Sumber :
Bahasa : Indonesia
Unduhan : 89000085_KEPKA_Nomor__48_Tahun_2023_tentang_Biaya_penempatan__PMI_Jepang.pdf
Unduhan-alternatif : 89000085_KEPKA_Nomor__48_Tahun_2023_tentang_Biaya_penempatan__PMI_Jepang.pdf
Abstrak :
Unduhan-abstrak-alternatif :
Detil-dokumen : https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/kepka